contact
Test Drive Blog
twitter
rss feed
blog entries
log in

Selasa, 28 Mei 2013

HAK AZASI MANUSIA Pengertian HAM Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir (hak hidup, hak merdeka, dan hak memiliki). Hak asasi manusia dalam pengertian hukum, tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri, bahkan tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena manusia dapat kehilangan martabatnya. 1. John Locke, Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Dengan demikian, maka :  Hak asasi harus dikorbankan untuk kepentingan masyarakat, sehingga lahir kewajiban.  Semakin berkembang meliputi berbagai bidang kebutuhan, antara lain hak dibidang politik, ekonomi, dan sosial budaya. 2. Koentjoro Poerbapranoto (1976), Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci. 3. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia), Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia Menurut Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dalam pasal 1 Hak Asasi Manusia adaläh : seperangkat hak yang melekat pada hakikát dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demikehormatan dan perlindunganharkat dan martabat manusia. Macam-macam Piagam HAM :  Magna Charta(1215) di Inggris  Habeas Corpus Act(1679) di Britania Raya  Bill of Rights(1689) di Britania Raya  Delaration of Independence(1776) di Amerika  Declaration des Droits de L’homme et Du Citoyen (1789) di Perancis  Atlantic Charter (1941) plopornya FD. Roosevelt  Universal Declaration of Human Rights (1948), yaitu pernyataan sedunia tentang hak asasi manusia  Pembukaan UUD 1945, merupakan piagam Hak asasi manusia di Indonesia Hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan Menjadi sebagai berikut: Hak-hak asasi pribadi (personal rights), yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dankebebasan bergerak Hak-hak asasi ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya. Hák-hak asasi politik (political rights), Yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih(dipilih dan memilh dalam suatu pemilihan umum),dan hak untuk mendirikan partai polotik.. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untuk mengembangkan kebudayaan. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata-cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan. Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM HAK AZASI MANUSIA HAK ANAK HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI HAK ATAS KESEJAHTERAAN HAK ATAS RASA AMAN HAK BERKELUARGA MELANJUTKAN KETURUNAN HAK MENGEMBANGKAN DIRI HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN HAK UNTUK HIDUP HAK WANITA Prinsip-prinsip Pelaksanaan HAM di Indonesia 1.Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban 2. Bersifat Relatif 3. Keterpaduan 4.Keseimbangan 5. Kerja Sama Internasional yang Saling Menghormati 6. Taat pada Peraturan 7. Keterkaitan Sistem Politik 8. Kesamaan Harkat dan Martabat 9. Prinsip Memperoleh & Menuntut Perlakuan yang Sama 10.Perlindüngan Masyarakat Adat 11.Mendahulukan Hukum Nasional 12.Tanggung Jawab Pemerintah INSTRUMEN HUKUM HAM 1.Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2.UU No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia). 3.Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. 4.Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Asasi Manusia Indonesia. 5.Inpres No, 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Pro¬gram, ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemenintahan. 6.UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 7.UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. - 8.Amandemen kedua UUD 1945 (2000) Bab XA Pasal 28A — 28J mengatur secara eksplisit Pengakuan dan Jaminan Perlindungan Terhadap Hak Asasi Manusia. 2. Hambatan penegakkan HAM a.Faktor Kondisi Sosial-Budaya. b.Faktor Komunikasi dan Informasi, 1)Letak geografis Indonesia yang luas 2)Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik 3)Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas. C.Faktor Kebijakan Pemerintah. 1) Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia. 2) Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan. d.Faktor Perangkat Perundangan. 1)Pemerintahan tidak segera meratifikasi hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia. 2)Kalaupun ada, peraturan perundang-undangannya masih sulit untuk diimplementasikan. e.Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement). 1)Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia. 2)Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya din. 3)Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). 3.Pelanggaran HAM berat Perihal pelanggaran berat yang dimaksudkan, sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, mencakup Kejahatan Qenosida dan Kejahatan Kemanusiaan. I) Kejahatan Genosida Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: a.membunuh anggota kelompok; b.mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c.menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d.memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.memindahkan secara paksa anak-anak dan kelompok tertentu ke kelompok lain. 2)Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dan serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a.pembunuhan b. pemusnahan c. perbudakan; d.pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; e.perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang f.penyiksaan; g.perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; h.penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, tau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; i.penghilangan orang secara paksa; atau j.kejahatan apartheid. PERADILAN HAM BERAT Pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dilakukan oleh majelis hakim pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc adalah hakim yang diangkat dan luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Peradilan HAM Internasional 1948 PBB mengeluarkan Dekiarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) yang menjadi dasar hukum internasional baru bagi persoalan HAM. lembaga bernama Interna¬tional Criminal Court mulai bekerja pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, pembersihan etnik (genosida), kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi Proses Peradilan HAM Internasional Dalam rangka menyelesaikan masalah pelanggaran HAM mi pula, PBB membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi manusia (The United Nations Commission on Human Right) Cara kerja Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia untuk sampai pada proses peradilan internasional, Melakukan pengkajian (studies) terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, baik dalam suatu negara tertentu maupun secara global. Terhadap kasus-kasus pelanggaran yang terjadi, kegiatan Komisi terbatas pada himbauan serta persuasi. Kekuatan himbauan dan persuasi terletak pada tekanan opini dunia internasional terhadap pemerintah yang bersangkutan. Seluruh temuan Komisi mi dimuat dalam Yearbook of Human Rights yang disampaikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mahkamah Internasional sesuai dengan tugasnya, segera menindakianjuti baik pengaduan oleh anggota maupun warga negara anggota PBB, serta hasil pengkajian dan temuan Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk diadakan penyidikan, penahanan, dan proses peradilan. PERADILAN HAK AZASI MANUSIA INTERNASIONAL DibentukICC ( INTERNATIONAL CRIME COURT) 17 Juni 1998 di Roma. Dalam konferensi / sidang Unitet Nations Diplomatic Conference On Criminal Court. Disepakati bahwa kejahatan kejahatan itu adalah: 1.The Crime Of Genocide (permusuhan masal thd kelompok etnis atau agama tertentu 2.Crime Against Humanity (kejahatan melawan kemanusiaan) 3.War Crimes (kejahatan perang) 4.The Crimes of Agression (penyerangan suatu bangsa atau negara terhadap negara )lain SANKSI INTERNASIONAL ATAS PELANGGARAN HAM 1.Di berlakukannya travel warning terhadap warga negaranya 2.pengalihan investasi atau penanaman modal asing 3.Pemutusan hubungan diplomatik 4.Pengurangan bantuan ekonomi 5.Pengurangan tingkat kerjasama 6.Pemboikotan produk eksport 7.Embargo Ekonomi

0

0 komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger
periyadi. Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Links

Followers